Pengadaan Tanah Kas Desa Palihan dan Glagah, Pemkab Ajukan Harmonisasi

Media Digital
Media Digital Senin, 18 Mei 2026 18:42 WIB
Pengadaan Tanah Kas Desa Palihan dan Glagah, Pemkab Ajukan Harmonisasi

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo, Drs. Riyadi Sunarto, di Wates, Senin (18/5/2026).

Hindari Permasalahan Hukum, Pengadaan Tanah Kas Desa Palihan dan Glagah, Pemkab Ajukan Harmonisasi Pergub 24 tahun 2024.

KULONPROGO - Kalurahan Palihan dan Glagah adalah kalurahan yang menerima ganti rugi atas pelepasan tanah kalurahan untuk pembangunan bandara YIA, yang sampai saat ini uang ganti rugi tersebut masih tersimpan di rekening kas kalurahan Palihan dan Glagah.

“Pemkab Kulon Progo berkomitmen untuk menjalankan amanah Pergub 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Namun dalam pelaksanaannya, untuk menghindari risiko hukum, Pemkab Kulon Progo mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas.” Kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo, Drs. Riyadi Sunarto, di Wates, Senin (18/5/2026).

Menurut Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab Kulon Progo, terdapat kendala pelaksanaannya terutama dalam hal admnistratif dan yuridis terkait interpretasi transisi regulasi dari Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa ke Pergub 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan tanah Kalurahan.

“Untuk itu dibutuhkan harmonisasi norma dan petunjuk teknis agar pelaksanaan di lapangan memiliki kepastian hukum, akuntabilitas keuangan, serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terkait” tambah Drs. Riyadi Sunarto.

Oleh karenanya, Pemkab akan mengusulkan evaluasi dan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan pada Pergub 24 Tahun 2024 agar tidak menimbulkan multitafsir, khususnya terkait mekanisme Pelaksanaan pengadaan tanah, status proses yang telah berjalan sebelum Pergub diterbitkan, serta tata kelola uang hasil pelepasan Tanah Kalurahan.

Pemkab juga akan melakukan koordinasi bersama Pemda DIY, Biro Hukum, Inspektorat, Kejaksaan, dan pihak terkait lainnya agar langkah yang diambil tetap sesuai asas kehati-hatian pemkab dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian

Dalam waktu dekat, usulan harmonisasi Pergub akan disampaikan ke gubernur dan Pemkab juga akan segera membentuk panitia pengadaan tanah kalurahan Palihan dan Glagah. Salah satu tugas Panitia pengadaan tanah ini adalah melakukan persiapan pengadaan tanah pengganti Tanah Kalurahan.

Pemkab saat ini juga masih menunggu legal opinion dan pendampingan sebagai bagian langkah kehati- hatian dan perlindungan hukum dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online