Alyakha Kolektif Angkat Ancaman Deforestasi Papuadi ARTJOG 2026
Alyakha Kolektif Angkat Ancaman Deforestasi Papua Lewat Instalasi "Nafas Kehidupan" di ARTJOG 2026
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo, Drs. Riyadi Sunarto, di Wates, Senin (18/5/2026).
KULONPROGO - Kalurahan Palihan dan Glagah adalah kalurahan yang menerima ganti rugi atas pelepasan tanah kalurahan untuk pembangunan bandara YIA, yang sampai saat ini uang ganti rugi tersebut masih tersimpan di rekening kas kalurahan Palihan dan Glagah.
“Pemkab Kulon Progo berkomitmen untuk menjalankan amanah Pergub 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Namun dalam pelaksanaannya, untuk menghindari risiko hukum, Pemkab Kulon Progo mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas.” Kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo, Drs. Riyadi Sunarto, di Wates, Senin (18/5/2026).
Menurut Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab Kulon Progo, terdapat kendala pelaksanaannya terutama dalam hal admnistratif dan yuridis terkait interpretasi transisi regulasi dari Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa ke Pergub 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan tanah Kalurahan.
“Untuk itu dibutuhkan harmonisasi norma dan petunjuk teknis agar pelaksanaan di lapangan memiliki kepastian hukum, akuntabilitas keuangan, serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terkait” tambah Drs. Riyadi Sunarto.
Oleh karenanya, Pemkab akan mengusulkan evaluasi dan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan pada Pergub 24 Tahun 2024 agar tidak menimbulkan multitafsir, khususnya terkait mekanisme Pelaksanaan pengadaan tanah, status proses yang telah berjalan sebelum Pergub diterbitkan, serta tata kelola uang hasil pelepasan Tanah Kalurahan.
Pemkab juga akan melakukan koordinasi bersama Pemda DIY, Biro Hukum, Inspektorat, Kejaksaan, dan pihak terkait lainnya agar langkah yang diambil tetap sesuai asas kehati-hatian pemkab dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Dalam waktu dekat, usulan harmonisasi Pergub akan disampaikan ke gubernur dan Pemkab juga akan segera membentuk panitia pengadaan tanah kalurahan Palihan dan Glagah. Salah satu tugas Panitia pengadaan tanah ini adalah melakukan persiapan pengadaan tanah pengganti Tanah Kalurahan.
Pemkab saat ini juga masih menunggu legal opinion dan pendampingan sebagai bagian langkah kehati- hatian dan perlindungan hukum dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Alyakha Kolektif Angkat Ancaman Deforestasi Papua Lewat Instalasi "Nafas Kehidupan" di ARTJOG 2026
India minta WhatsApp tunda fitur username karena khawatir dipakai penjahat siber. WhatsApp membela diri dengan perlindungan berlapis. Fitur ini masih opsional.
Beta Mom, gaya asuh santai yang viral di TikTok dan Wall Street Journal. Lawan helicopter parenting, fokus pada fleksibilitas dan kebahagiaan ibu-anak.
Animaccord membantah tuduhan bahwa Masha and the Bear menjadi alat propaganda Rusia. Studio menegaskan serial itu hanya mengusung nilai persahabatan dan imajina
Maroko lebih diunggulkan menghadapi Kanada pada babak 16 besar Piala Dunia 2026 berkat pengalaman, organisasi permainan, dan performa konsisten.
Pelaku usaha pigura di Sleman tertekan akibat kenaikan harga kaca dan kayu hingga 40 persen. Di saat yang sama, penjualan dilaporkan turun hingga 50 persen.