Pameran Fotografi Rana Budaya #4 Ajak Warga Tinggalkan Sejenak Layar
Pameran Fotografi Rana Budaya #4 bertajuk FYP (For Your People) di TBY, Kota Jogja, yang telah dibuka pada Jumat (14/8/2026) sore hingga 23 Agustus mendatang
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendukung penuh rencana pengembangan wisata air di kawasan Rawa Pening, Kabupaten Semarang. Pengembangan tersebut diharapkan mampu memperkuat kawasan aglomerasi pariwisata Borobudur–Kopeng–Rawa Pening./ Ist
SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendukung penuh rencana pengembangan wisata air di kawasan Rawa Pening, Kabupaten Semarang. Pengembangan tersebut diharapkan mampu memperkuat kawasan aglomerasi pariwisata Borobudur–Kopeng–Rawa Pening.
Hal itu disampaikan Luthfi saat menerima audiensi Bupati Semarang Ngesti Nugraha dan Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis 25 Juni 2026.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Semarang turut memperkenalkan calon investor dalam negeri, PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir asal Cilacap yang siap ikut mengembangkan destinasi wisata tersebut.
Luthfi menyambut baik minat investasi untuk pengembangan destinasi wisata tersebut. Namun, Ia mewanti-wanti agar tetap memperhatikan fungsi konservasi. Pengembangannya juga perlu dilakukan koordinasi lintas sektor.
“Borobudur, Kopeng, Rawapening ini menjadi satu aglomerasi yang akan kita kembangkan. Namun memang harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak, karena Rawapening juga kawasan konservasi,” kata Luthfi.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, calon investor yang diajak tersebut berencana mengembangkan destinasi wisata di kawasan Rawa Pening. Investasi yang akan ditanamkan mulai dari rumah makan apung, vila, keramba, hingga permainan air.
“Harapannya, Rawa Pening menjadi salah satu destinasi unggulan di Jawa Tengah,” kata Ngesti.
Direktur PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Miskun, mengatakan perusahaannya melihat potensi besar Rawa Pening untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis perairan. Menurutnya, gubernur meminta agar proses pengembangan dapat segera direalisasikan.
“Beliau tadi menyampaikan supaya secepatnya disegerakan, jangan terlalu lama,” ujarnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jawa Tengah Hanung Triyono mengatakan, pengembangan Rawa Pening sebagai bagian dari kawasan aglomerasi Borobudur–Kopeng–Rawa Pening (Bokor) harus dilakukan secara hati-hati, karena kawasan tersebut juga berfungsi sebagai kawasan konservasi.
Menurutnya, Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana dan Kementerian Pekerjaan Umum, untuk menentukan zonasi kawasan yang dapat dimanfaatkan sebagai destinasi wisata maupun yang harus dipertahankan sebagai kawasan konservasi.
Selain itu, di Rawa Pening juga akan masuk investasi terkait sistem pengelolaan air dari Shiga, Jepang. Dengan demikian, aspek pariwisata, konservasi, dan water management dapat berjalan beriringan.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa kita lihat site plan-nya. Karena Rawa Pening ini kewenangan Kementerian PU, tapi tetap kita bisa masuk,” katanya. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pameran Fotografi Rana Budaya #4 bertajuk FYP (For Your People) di TBY, Kota Jogja, yang telah dibuka pada Jumat (14/8/2026) sore hingga 23 Agustus mendatang
Pilih aplikasi pemutar musik terbaik sesuai kebutuhan: Spotify dan YouTube Music untuk streaming, AIMP dan Musicolet untuk file lokal.
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2027 naik menjadi Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima dengan pengawasan diperkuat.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba