Dari Sampah Menjadi Rupiah: Budidaya Maggot BSF Buka Peluang Ekonomi
Melalui pendampingan dan kolaborasi dengan UPN “Veteran” Yogyakarta, gagasan tersebut diwujudkan melalui budidaya Maggot Black Soldier Fly (BSF)
Kegiatan Sosialisasi di Bidang Cukai DBHCHT Kota Magelang di Ruang Sidang Lantai I Setda Kota Magelang, Kamis (20/8)./ Istimewa
MAGELANG—Persoalan peredaran rokok ilegal menarik perhatian kalangan mahasiswa di Kota Magelang. Hal itu terlihat dalam Sosialisasi di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominsta) Kota Magelang di Ruang Sidang Lantai I Setda Kota Magelang, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, yakni Universitas Tidar (Untidar), Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma), dan STMIK Bina Patria Magelang. Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Bea Cukai Magelang, Dedik Agus Satriawan, hadir sebagai narasumber.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan kritis dari para peserta. Salah satu mahasiswa Untidar, Dian, mempertanyakan efektivitas cukai rokok sebagai instrumen pengendalian konsumsi. Menurutnya, kenaikan harga akibat cukai berpotensi mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal yang dijual lebih murah.
“Apakah cukai rokok masih efektif mengendalikan peredaran rokok jika masyarakat justru bisa beralih ke rokok ilegal?” tanyanya.
Pertanyaan serupa juga disampaikan Ambar, mahasiswa Untidar, yang menyoroti masih maraknya peredaran rokok ilegal di Magelang serta langkah penindakan terhadap para pelanggarnya.
Sementara itu, Lukman mempertanyakan alasan suatu barang dikenakan cukai dan kemungkinan munculnya komoditas lain yang nantinya menjadi objek cukai.
“Apakah ke depan memungkinkan ada barang lain yang kemudian dikenakan cukai karena dianggap perlu dikendalikan?” ujarnya.
Tak kalah menarik, Sofwan dari Unimma menyoroti pemanfaatan DBHCHT. Ia mempertanyakan penggunaan dana tersebut selama ini serta indikator yang digunakan pemerintah untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Dedik Agus Satriawan mengakui pengendalian rokok ilegal masih menghadapi berbagai tantangan. Menurutnya, kebijakan cukai harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap industri hasil tembakau dan tenaga kerja.
“Kenaikan cukai dapat berdampak pada tenaga kerja industri rokok, sedangkan penurunan cukai berpotensi meningkatkan peredaran hasil tembakau. Karena itu diperlukan keseimbangan dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Dedik menjelaskan, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, termasuk untuk kasus pemalsuan pita cukai. Namun, terhadap pedagang kecil seperti pemilik warung, Bea Cukai masih mengedepankan pendekatan humanis melalui penyitaan rokok ilegal dan pembinaan.
Sementara itu, Kepala Diskominsta Kota Magelang, Muchamad Abdul Azis, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026, alokasi DBHCHT terdiri atas 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai program, antara lain pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan, pembangunan jalan pertanian, bantuan bagi pelinting rokok, pelatihan kerja, hingga pengembangan industri.
Dosen STMIK Bina Patria Magelang, Hanafi, mendorong agar sosialisasi mengenai cukai dan bahaya rokok ilegal semakin banyak menyasar lingkungan kampus. Menurutnya, mahasiswa dapat menjadi agen edukasi yang efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Perlu ada tindakan terkait cukai ilegal yang disesuaikan dengan karakter masyarakat Kota Magelang agar manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat dirasakan secara optimal,” katanya. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Melalui pendampingan dan kolaborasi dengan UPN “Veteran” Yogyakarta, gagasan tersebut diwujudkan melalui budidaya Maggot Black Soldier Fly (BSF)
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling. Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam menguru
Prakiraan cuaca DIY Jumat 21 Agustus 2026: udara kabur di Kulonprogo, Sleman, dan Kota Jogja. Bantul cerah, Gunungkidul berawan. Suhu 21-32°C. Cek selengk