Warga Bantul Bisa Urus Adminduk secara Daring

Media Digital
Media Digital Rabu, 14 Oktober 2026 09:52 WIB
Warga Bantul Bisa Urus Adminduk secara Daring

Suasana Forum Komunikasi Disdukcapil se-DIY di Bantul, Selasa (13/10). Forum ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMK2PS) DIY, KPH Yudanegara, serta Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo./ Harian Jogja - Kiki Luqman

BANTUL—Warga Bantul kini dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) secara daring melalui Dukcapil Smart New Generation. Layanan terbaru milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul ini dapat diakses melalui laman dukcapilonline.bantulkab.go.id tanpa perlu mengunduh aplikasi dari Google Play Store.

Peluncuran layanan tersebut dilakukan dalam Forum Komunikasi (Forkom) Disdukcapil se-DIY di Bantul, Selasa (13/10). Platform berbasis web ini dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengajukan dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah menggunakan telepon seluler maupun komputer.

Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengatakan Forkom Disdukcapil se-DIY menjadi kesempatan bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk saling bertukar pengalaman sekaligus menyamakan pemahaman mengenai pelayanan administrasi kependudukan.

“Yang kedua tentunya ajang silaturahmi bagi kami. Karena di dalam forum ini, kami bisa sharing antarkabupaten, dan hasilnya relatif cukup menarik,” kata Kwintarto.

Ia menilai pertukaran pengalaman antardaerah bermanfaat untuk membahas berbagai persoalan pelayanan yang muncul di lapangan. Melalui forum tersebut, masing-masing daerah dapat mengetahui praktik yang diterapkan daerah lain sebelum menyelaraskan prosedur pelayanan.

“Ajang sharing ini ternyata bermanfaat sekali, termasuk menyamakan persepsi terkait dengan beberapa pelayanan kependudukan di daerah se-DIY,” ujarnya.

Kwintarto mencontohkan pembahasan mengenai persyaratan pengurusan akta kematian. Menurut dia, salah satu hal yang perlu disamakan adalah ketentuan mengenai kewajiban menunjukkan dokumen asli surat keterangan kematian dari kalurahan.

“Kemarin kami masih membahas terkait akta kematian, apakah itu nanti masih harus menunjukkan dokumen aslinya atau tidak, yang surat keterangan kematian dari kalurahan,” katanya.

Ia menjelaskan Disdukcapil Bantul sebelumnya mengikuti mekanisme yang diterapkan di Sleman, yakni menggunakan fotokopi dokumen yang dilengkapi surat keterangan baru dari kalurahan. Namun, penggunaan dokumen fotokopi tersebut perlu dicermati karena berpotensi disalahgunakan.

“Kemarin kami menganut Sleman. Sleman itu ada fotokopinya, diperbarui dengan surat keterangan yang baru dari kalurahan, kami memperlakukan itu. Tetapi ada indikasi itu nanti mungkin bisa dipalsukan,” ungkapnya.

Kwintarto menyebut petugas Disdukcapil Bantul menemukan tujuh pengurusan dalam kurun waktu satu setengah bulan yang melibatkan pihak lain. Seluruh pengurusan tersebut menggunakan surat keterangan kematian dari kalurahan dalam bentuk fotokopi.

“Selama satu setengah bulan itu, petugas kami melayani salah satu pihak membuat surat kematian itu tujuh kali. Dan semuanya itu dibuat dengan surat keterangan kematian dari kalurahan yang fotokopinya,” kata Kwintarto.

Di sisi lain, Dukcapil Smart New Generation menghadirkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan. Layanan yang tersedia meliputi pengurusan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan atau perceraian, serta surat keterangan pindah.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui peramban di telepon seluler atau komputer.

Untuk membuat akun, pemohon perlu memasukkan nama lengkap sesuai KTP tanpa gelar, alamat email aktif, nomor induk kependudukan (NIK), nomor KK, nomor WhatsApp, serta kapanewon domisili. Pemohon juga harus membuat kata sandi minimal delapan karakter, mengisi kode CAPTCHA, memverifikasi alamat email, serta mengunggah swafoto untuk pemeriksaan identitas.

Setelah pendaftaran, petugas akan memvalidasi kesesuaian data sebelum akun dapat digunakan. Pemohon kemudian bisa mengajukan dokumen dan memantau status permohonan melalui fitur pelacakan serta notifikasi.

Dokumen yang telah disetujui dilengkapi tanda tangan elektronik bersertifikat dan kode batang (barcode) sehingga dapat dicetak secara mandiri. Seluruh layanan pengurusan dokumen kependudukan melalui Dukcapil Smart Bantul diberikan secara gratis.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, KPH Yudanegara, dalam forum tersebut juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota meningkatkan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Ia menyampaikan bahwa DIY berada di peringkat ketiga nasional dalam penerapan IKD, setelah DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan.

“Untuk DIY, kami ingin menyampaikan kita peringkat ketiga nasional untuk IKD, setelah DKI dan Sulsel,” kata Yudanegara.

Ia berharap capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan penggunaan IKD. Menurut dia, posisi DIY masih dapat ditingkatkan melalui kerja sama seluruh daerah.

Yudanegara menyebut capaian IKD DIY telah melampaui target. Berdasarkan perhitungan sebelumnya, capaian berada di angka 22,8% dari target 20%. Sementara itu, berdasarkan perhitungan terbaru, capaian mencapai 42,50% dari target 30%. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online