Penguatan Regulasi Jadi Kunci Pengelolaan Keuangan Haji yang Akuntabel

Media Digital
Media Digital Jum'at, 30 Oktober 2026 11:22 WIB
Penguatan Regulasi Jadi Kunci Pengelolaan Keuangan Haji yang Akuntabel

BPKH dan Kemenko PMK Bahas Penguatan Regulasi untuk Jaga Amanah Dana Haji./ Ist

JAKARTA - Penguatan regulasi menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sugiono, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas perkembangan revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI. Penyempurnaan regulasi diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pengelolaan dana haji, memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana milik jemaah.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan kepastian regulasi diperlukan agar pengelolaan keuangan haji dapat menjawab kebutuhan yang terus berkembang. Selain itu, kepastian hukum juga memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.

“Pengelolaan keuangan haji merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, penguatan regulasi perlu diarahkan untuk memberikan kejelasan kewenangan, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan pengelolaan dana jemaah dilakukan berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, profesionalisme, serta manajemen risiko yang terukur,” ujar Fadlul.

Menurutnya, kejelasan kedudukan kelembagaan dan mekanisme pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan keuangan haji yang kokoh. Dengan landasan hukum yang memadai, pelaksanaan tugas pengelolaan dana haji diharapkan dapat berjalan selaras dengan penyelenggaraan operasional ibadah haji sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Dalam pertemuan tersebut, Menko PMK Sugiono menyampaikan dukungannya terhadap upaya penguatan tata kelola dan optimalisasi pengelolaan keuangan haji. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang konstruktif antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah, serta DPR RI agar pembahasan revisi undang-undang dapat berjalan dengan baik.

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, koordinasi lintas lembaga menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong pelayanan yang semakin mudah, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah.

Selain membahas aspek regulasi dan kelembagaan, pertemuan tersebut juga menyoroti optimalisasi investasi dana haji. BPKH terus mengupayakan pengelolaan investasi yang produktif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, keamanan dana, mitigasi risiko, dan keberlanjutan hasil pengelolaan.

Optimalisasi investasi tersebut diarahkan untuk mendukung penciptaan nilai manfaat yang berkelanjutan bagi jemaah, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan likuiditas untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, pengelolaan dana haji tidak hanya dituntut menghasilkan manfaat, tetapi juga harus menjaga keseimbangan antara hasil investasi, risiko, dan kemampuan memenuhi kewajiban.

Penguatan regulasi, tata kelola, dan koordinasi antarlembaga diharapkan menjadi fondasi bagi pengelolaan keuangan haji yang semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan ke depan. Bagi BPKH, seluruh upaya tersebut bermuara pada satu tujuan utama, yakni menjaga amanah dana jemaah dan mengoptimalkan manfaatnya secara bertanggung jawab. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online