BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp70 Juta kepada Ahli Waris Atlet Selam Jepara

Media Digital
Media Digital Senin, 02 November 2026 20:12 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp70 Juta kepada Ahli Waris Atlet Selam Jepara

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK Rp70 juta kepada ahli waris Syabilla Rizkia Putri Raharja, atlet selam Jepara yang meninggal saat Porprov 2026. /Istimewa.

JEPARA—BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para atlet dengan menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70 juta kepada ahli waris almarhumah Syabilla Rizkia Putri Raharja, atlet selam asal Kabupaten Jepara yang meninggal dunia saat mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara, Galuh Yudha Purnama, serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Dewi Mulya Sari. Santunan tersebut diterima langsung oleh orang tua almarhumah sebagai ahli waris.

Total manfaat JKK yang diberikan mencapai Rp70 juta, terdiri atas santunan kematian sebesar Rp48 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.

Syabilla merupakan atlet selam berprestasi yang meninggal dunia pada Minggu, 25 Oktober 2026, ketika mengikuti perlombaan open water finswimming (OWF) nomor 3.000 meter di kawasan perairan Awann Costa, Semarang Barat, Kota Semarang.

Sebelum musibah tersebut, almarhumah berhasil mempersembahkan dua medali emas bagi Kabupaten Jepara melalui nomor 100 meter bifins putri dan 200 meter bifins putri. Prestasi tersebut menjadi bukti dedikasi dan perjuangan almarhumah dalam mengharumkan nama daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari, yang akrab disapa Naning, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kepergian atlet muda berprestasi tersebut. Menurutnya, pemberian santunan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada atlet beserta keluarganya.

"Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhumah Syabilla. Beliau adalah atlet muda berprestasi yang telah mengharumkan nama Kabupaten Jepara. Tentu tidak ada santunan yang mampu menggantikan kehilangan orang tercinta. Namun, kami berharap manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada para atlet," ujar Naning.

Naning menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal di perusahaan, tetapi juga dapat menjangkau berbagai profesi, termasuk atlet yang menghadapi risiko saat menjalani latihan maupun mengikuti pertandingan.

Menurutnya, perjuangan atlet dalam mengharumkan nama daerah harus diimbangi dengan jaminan perlindungan yang memadai. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, organisasi keolahragaan, penyelenggara kegiatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Prestasi atlet adalah kebanggaan daerah dan bangsa. Namun, di balik perjuangan meraih prestasi, ada risiko yang harus kita antisipasi bersama. Karena itu, kami mendorong agar setiap atlet mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sejak menjalani latihan hingga mengikuti kompetisi. Atlet harus bisa fokus mengejar prestasi tanpa mengabaikan pentingnya perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi," jelas Naning.

Lebih lanjut, Naning menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa Syabilla menjadi pengingat pentingnya memastikan para atlet telah terdaftar dan aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum mengikuti kegiatan olahraga.

"Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan nyata. Kita tentu berharap tidak ada lagi musibah serupa. Namun, ketika risiko terjadi, keluarga harus memiliki kepastian perlindungan. Inilah esensi kehadiran BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Melalui program JKK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, mulai dari pelayanan kesehatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis hingga pemberian santunan kepada peserta atau ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Santunan yang diberikan kepada keluarga almarhumah Syabilla diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga di tengah suasana duka. Meskipun tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang, manfaat tersebut menjadi wujud perlindungan dan kepastian jaminan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan olahraga agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan dan penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Kepergian Syabilla meninggalkan duka mendalam, namun semangat dan prestasinya akan terus dikenang. Perlindungan bagi atlet menjadi bagian penting dalam menghargai setiap perjuangan mereka yang telah memberikan kebanggaan bagi daerah dan bangsa.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk para atlet, agar setiap perjuangan meraih prestasi didukung dengan perlindungan yang memberikan rasa aman bagi peserta dan keluarganya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online