Geram dengan UU Cipta Kerja, Ini Saran Dosen UGM untuk Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil diajak merespons pengesahan UU Cipta Kerja.
Masyarakat sipil diajak merespons pengesahan UU Cipta Kerja.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat melemahkan kedudukan buruh di mata hukum.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja pada rapat paripurna digelar pada Senin (5/10/2020). Sebelum disahkan, Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja sudah menuai sorotan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akhirnya disepakati menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. DPR RI dan pemerintah akhirnya mencapai kesepakatan dalam rapat pada Senin sore (5/10/2020).
Pasal dalam RUU Cipta Kerja yang memberikan izin bagi masuknya kapal asing dinilai dapat memberikan ruang kebebasan besar bagi investor asing, tanpa harus melibatkan kemitraan dengan perusahaan lokal.
Tiga petinggi Fraksi PKS, yaitu Hidayat Nurwahid, Tifatul Sembiring, dan Mardani Ali Sera menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Simak pernyataan mereka di media sosial.
Beberapa partai koalisi pemerintah dalam menyampaikan pandangan tidak terlalu lama. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui juru bicaranya berbicara tidak sampai dua menit. Demikian pula, partai Golkar yang diwakili oleh Nurul Arifin.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh personelnya untuk tidak memberikan izin keramaian kepada panitia aksi demonstrasi danmogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar demonstrasi menolakRUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja selesai dibahas oleh DPR RI. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut angkat bicara ihwal rencana disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) mendatang.
Ia juga berharap semoga RUU Cipta Kerja ini, akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, Makmur dan sejahtera.