Pemerintah Susun RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komnas HAM Belum Diajak Bicara
Komnas HAM belum dilibatkan dalam pembahasan RUU KKR merupakan dasar hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM.
Komnas HAM belum dilibatkan dalam pembahasan RUU KKR merupakan dasar hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM.
Gugus tugas ini terdiri dari lintas kementerian/lembaga yang beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Sebagaimana diketahui, belakangan muncul tafsir ganda dari putusan inskonstitusional bersyarat yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi atas gugatan terhadpa UU Cipta Kerja.
DPR mengupayakan agar revisi Undang-Undang Cipta Kerja masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2022.
Banyak pihak, termasuk serikat buruh, agar peraturan soal pengupahan ini dicabut setelah amar putusan MK menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan diberikan dua tahun untuk diperbaiki.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah berupaya merampungkan revisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerjakurang dari dua tahun.
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta pemerintah menunda implementasi kebijakan upah minimum atau UM 2022, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah dan mampu merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dengan cepat, kurang dari dua tahun seperti perintah Mahkamah Konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa putusan MK terkait pembentukan UU Cipta Kerja membingungkan dan bukan dianggap sebagai kemenangan sepenuhnya.
Putra Presiden Ke-6 Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inskonstitusional bersyarat.