Omnibus Law UU Ciptaker Multitafsir & Harus Disinkronkan
UU Cipta Kerja perlu diterjemahkan secara rinci, sehingga daerah juga tidak menafsirkannya secara beragam.
UU Cipta Kerja perlu diterjemahkan secara rinci, sehingga daerah juga tidak menafsirkannya secara beragam.
Permenkumham No. 26/2020 menimbulkan keresahan di antara warga negara asing pemegang izin tinggal. Pasalnya, beberapa WNA dengan izin tinggal ini sebagian merupakan keluarga dari perkawinan campuran atau ekspatriat yang bekerja di Indonesia.
Menurut IDFC, berlakunya Omnibus Law Cipta Kerja merupakan satu langkah besar yang akan bisa memacu arus investasi asing ke depannya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja tetap menyejahterakan pekerja. Namun jika ada yang tak puas, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Politisi Demokrat Benny K. Harman menyebut hilangnya satu pasal dalam UU Ciptaker sebagai akibat dari kecerobohan yang fatal.
Undang-Undang Cipta Kerja hingga kini masih menjadi polemik di Tanah Air. Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mengungkapkan kronologis hilangnya pasal 46 klaster minyak dan gas dari UU tersebut.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang sengaja dihilangkan dalam UU Cipta Kerja yang telah diperiksa Kemensetneg.
Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan pemerintah yang tidak mengantisipasi pasal-pasal di dalam UU Cipta Kerja sehingga memunculkan polemik di masyarakat.
Pemerintah menyebut jumlah halaman naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang berbeda-beda dikarenakan hal teknis.
Undang-Undang Cipta Kerja masih menuai polemik meski sudah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan soal ide pembuatan UU tersebut yang dibuat dalam format omnibus law.