Jawa Tengah Raih Peringkat Kedua Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Nasional
Jawa Tengah meraih peringkat kedua destinasi wisata ramah muslim terbaik nasional dalam IMTI 2026, meningkat dari peringkat kelima pada periode sebelumnya.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)./ Istimewa
JOGJA—Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah kalurahan melalui Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi kalurahan di DIY.
FGD Penguatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kalurahan tersebut digelar di Gedung Wisanggeni Unit 8, Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Biro PBJ Setda DIY yang diwakili Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Andi Kuraniawan Dharma.
Dalam sambutannya, Andi menyampaikan pengadaan barang dan jasa desa atau kalurahan bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi setempat sesuai kewenangan desa. Pelaksanaannya mengutamakan penyedia dari desa atau kalurahan setempat serta penggunaan material yang tersedia di wilayah tersebut.
Pengadaan juga dilakukan melalui mekanisme swakelola dengan memberdayakan masyarakat desa.
Menurutnya, kalurahan memiliki posisi strategis karena berada di tingkat pemerintahan yang dekat dengan masyarakat. Kondisi tersebut menjadikan kalurahan sebagai modal sekaligus model bagi Pemda DIY dalam menjawab berbagai tantangan dan permasalahan, baik saat ini maupun pada masa mendatang.

FGD dilaksanakan secara hybrid, yakni luring dan daring. Peserta luring meliputi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) kabupaten/kota se-DIY, delapan kapanewon yang mewakili empat kabupaten, serta 17 kalurahan dari empat kabupaten di DIY.
Delapan kapanewon tersebut meliputi Dlingo, Sewon, Ponjong, Semanu, Kokap, Samigaluh, Pakem, dan Seyegan. Sementara itu, 17 kalurahan yang hadir adalah Mangunan, Muntuk, Timbulharjo, Bangunharjo, Sumbergiri, Ponjong, Ngeposari, Pacarejo, Hargorejo, Kalirejo, Ngargosari, Kebonharjo, Candibinangun, Harjobinangun, Pakembinangun, Margokaton, dan Margoluwih.
Adapun peserta daring berasal dari dinas kabupaten/kota yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan kalurahan, 56 kapanewon, serta 375 kalurahan di empat kabupaten se-DIY.
FGD menghadirkan tiga narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Catatan Sipil DIY, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY yang diwakili Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates.
Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Catatan Sipil DIY, Mohammad Gazali, memaparkan pemanfaatan Sistem Informasi Kalurahan (SINKAL). Platform berbasis web milik Pemda DIY tersebut dikembangkan untuk mendukung reformasi kalurahan.
Ke depan, SINKAL diharapkan dapat memfasilitasi tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah kalurahan guna memperkuat transparansi dan digitalisasi proses pengadaan.
Narasumber kedua, Moch. Syamsul Alamsyah dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP RI, menjelaskan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Materi yang disampaikan mencakup ruang lingkup, kebijakan, prinsip-prinsip, serta alur pengadaan barang dan jasa desa. Ia juga menjelaskan mekanisme pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan serta ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Sementara itu, Herni Astuti dari KPP Pratama Wates membahas kewajiban perpajakan dalam pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, khususnya pemerintah kalurahan.
Materi tersebut meliputi kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak, jenis pajak yang dapat dikenakan dalam transaksi pengadaan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), serta tata cara pelaporan pajak.
Pembahasan juga mencakup transaksi dengan penyedia berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun penyedia yang belum berstatus PKP (non-PKP). Herni turut memberikan penjelasan melalui sejumlah studi kasus mengenai persoalan perpajakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori Dewi Resmbulan dari Biro PBJ Setda DIY, peserta menyampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat kalurahan.
Salah satu hal yang mengemuka adalah kebutuhan pendampingan bagi pemerintah kalurahan melalui sosialisasi atau bimbingan teknis (bimtek) yang membahas seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian proses.
Peserta juga menanyakan waktu pengesahan peraturan turunan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa desa. Selain itu, diskusi membahas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk transaksi dengan penyedia berstatus non-PKP.
Berbagai pertanyaan dan masukan tersebut ditanggapi oleh narasumber. Perwakilan UKPBJ kabupaten juga memaparkan kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa desa yang telah dilaksanakan serta rencana pendampingan berikutnya.
Melalui kegiatan ini, Biro PBJ Setda DIY berharap tercipta kesamaan pemahaman dan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, kapanewon, dan kalurahan dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Penguatan tersebut menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi kalurahan untuk memastikan pengadaan berjalan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa desa, yakni terbuka, efektif, memberdayakan masyarakat, transparan, mengedepankan gotong royong, bersaing, adil, dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jawa Tengah meraih peringkat kedua destinasi wisata ramah muslim terbaik nasional dalam IMTI 2026, meningkat dari peringkat kelima pada periode sebelumnya.
Jadwal bola 16-17 Oktober 2026 menghadirkan PSIM vs PSM, laga liga-liga Eropa, dan timnas futsal Indonesia vs Cape Verde pukul 06.30 WIB.
Pendaftaran SMA Unggul Garuda 2027/2028 dibuka hingga 13 November 2026. Simak aturan unggah foto dan dokumen agar berkas sesuai ketentuan.
Piala Asia 2027 dijadwalkan berlangsung 7 Januari–5 Februari. LOC menyatakan persiapan sesuai jadwal di tengah kekhawatiran keamanan.
KWT Sekar Mulya Bantul mengembangkan Bawang Goreng Glowing melalui penguatan produksi, pemasaran digital, dan perluasan jaringan distribusi bersama UGM
Investasi Gunungkidul mencapai Rp451,58 miliar pada semester I 2026. Pemkab menawarkan proyek industri obat herbal dan pendidikan.